Kamis, 26 Mei 2011

Tujuh Agenda Perjuangan APKASINDO

  1. permentan Nomor 17/OT.140/2/2010 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun perlu di sempurnakan, sehingga lebih adil dan tidak merugikan petani pekebun kelapa sawit;
  2. pemerintah c.q. Badan Pertanahan Nasional agar meniadakan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan mempermudah proses sertifikasi lahan petani, khususnya petani kelapa sawit swadaya, sehingga mempermudah petani untuk mendapatkan kredit dari perbankan;
  3. pemerintah c.q. Menteri Keuangan agar meninjau kembali aturan tentang Biaya Keluar (BK) ekspor CPO progresif yang saat ini sudah mencapai 25% dari Harga Patokan Ekspor (HPE) CPO, karena berdampak langsung terhadap harga pembelian TBS petani-pekebun oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS);
  4. minimal sebesar 25% penerimaan pemerintah yang bersumber dari Pajak Ekspor (PE) atau BK produk minyak sawit agar dikembalikan kepada petani pekebun kelapa sawit, antara lain dalam bentuk pembangunan infrastruktur kebun sawit petani, membantu biaya sertifikasi lahan/kebun petani, pembiayaan peremajaan kebun petani serta penguatan kelembagaan petani, dan lain sebagainya;
  5. pemerintah dan perusahaan besar perkebunan, baik BUMN (PBN) maupun swasta (PBS), agar terlibat aktif dan memberikan dukungan terhadap kegiatan pembinaan petani pekebun, yang diaktualisasikan dalam bentuk kerjasama dengan APKASINDO dimasing-masing wilayah kerjanya;
  6. memperjuangkan pupuk bersubsidi bagi petani pekebun kelapa sawit;
  7. mendesak DPR agar mengawasi pelaksanaan Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang izin Usaha Perkebunan, yang pada intinya mewajibkan setiap perusahaan perkebunan harus membangun kebun rakyat minimal 20%, karena dari pemantauan APKASINDO di lapangan masih banyak perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan Permentan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More